Mengenal lebih dekat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan kabupaten majalengka, garda terdepan operasi pencarian dan pertolongan di wilayah kabupaten majalengka.
BASARNAS kabupaten majalengka adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang berada di wilayah kabupaten majalengka. Sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, kami bertugas menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap orang dalam keadaan darurat, di darat, perairan, maupun udara.
Sebagai bagian dari sistem SAR Nasional, BASARNAS kabupaten majalengka berkoordinasi dengan BNPP pusat, instansi pemerintah daerah, TNI, POLRI, dan komunitas relawan untuk memastikan setiap operasi SAR di kabupaten majalengka berjalan cepat, efektif, dan profesional.
Berdasarkan UU SAR & Perpres No. 83 Tahun 2016, BASARNAS kabupaten majalengka mempunyai tugas pokok:
BASARNAS kabupaten majalengka berdiri sebagai UPT BNPP untuk wilayah kabupaten majalengka, sebagai jawaban atas kebutuhan pelayanan SAR yang lebih dekat dengan masyarakat. Sebelumnya, operasi SAR di kabupaten majalengka dikoordinasikan dari pusat regional, yang kadang menyulitkan respon cepat ke titik insiden.
Dengan berdirinya BASARNAS kabupaten majalengka di kabupaten majalengka, waktu respon ke lokasi kejadian dapat dipotong drastis, dan koordinasi dengan instansi lokal seperti BPBD, TNI/POLRI setempat, dan komunitas pendaki/nelayan menjadi lebih intens.
BASARNAS kabupaten majalengka melayani operasi SAR untuk berbagai jenis insiden di kabupaten majalengka:
Pencapaian Kami
Akses Cepat